Type Here to Get Search Results !

7 Lembaga Negara Sepakati Peraturan Narkotika dan Rehabilitasi

Kegagalan lembaga negara menekan peredaran narkoba, terutama disebabkan ketimpangan keputusan antar-institusi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu, 7 lembaga negara, yakni BNN, Polri, Menkumham, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Makamah Agung, dan Jaksa Agung melalukan sosialisasi peraturan bersama kepada para pejabat di masing-masing lembaga mengenai penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba.

Tujuannya agar setiap lembaga memiliki fungsi optimal dan memiliki pedoman dalam mengambil putusan hukum.

Kepala BNN Dr Anang Iskandar mengatakan, sosialisasi itu akan menghasilan keputusan bersama, yang diharapkan bisa mengubah cara berpikir dan cara kerja penegak hukum dan masyarakat.

"Kalau pengguna narkoba harus ditangkap dan masuk penjara, dengan keputusan bersama ini cara berpikir nereka kita ubah," ujar Anang kepada SP, Rabu (30/5).

Anang mengatakan, dengan adanya keputusan bersama ini, akan membuat antarlembaga negara bisa saling berkoordinasi dan membuang egosentris pada masing-masing lembaga negara.

"Kan kita semua sudah sepakat, jadi kalau atasannya sudah sepakat, bawahannya harus mengikuti," kata Anang.

Anang juga menjelaskan, BNN akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

"Kami saat ini sedang mengusahakan agar pelajar dari tingkat dasar sudah mengenal bahaya narkotika. Selain itu, kami juga melakukan pemberdayaan kepada ibu-ibu PKK di setiap wilayah yang rawan untuk membentengi keluarga mereka dari penyalahgunaan narkoba," kata Anang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan, banyak gembong narkoba yang dibatasi hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk mencegah peredaran narkoba.

"Gratifikasi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan harus kita hentikan agar peredaran narkoba dalam LP dapat kita minimalisir," ujar Denny.

Denny menjelaskan, dari tahun ke tahun penyebaran narkotika di Lapas semakin menurun jumlahnya. "Kita juga ada terapi untuk para pengguna narkoba di Lapas, seperti program terapi agar kondisi pengguna narkoba bisa pulih saat ia keluar dari lapas.

"Rehabilitasi di lapas ini memiliki dasar hukum, yakni UU 54 Tahun 2009," ujar Denny.

Denny menjelaskan, dalam lapas dan rutan juga menggunakan teknologi informasi untuk mencegah peredaran narkoba, seperti CCTV dan sistem database.

"Kami juga memberikan sistem reward dan punishment bagi petugas lapas terkait pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Denny.

Dalam diskusi acara sosialisasi tersebut, para pejabat mempertanyakan apakah peraturan bersama tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kerja sama antarlembaga negara dan mengurangi egosentrisme yang ada pada masing-masing lembaga negara.

Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana mengatakan, dalam praktiknya banyak peraturan yang bekerja dengan baik di lapangan.

"Ada sisi di mana peraturan bersama tidak memiliki dasar hukum, tapi dari segi manfaat peraturan ini sangat bermanfaat. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk disempurnakan ke depannya," ujar Denny.

Dalam diskusi sesi berikutnya, perwakilan Kepala Lapas Salemba menceritakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Ada yang memutuskan dipidana penjara dan ada yang direhabilitasi, sehingga membuat pecandu tidak puas dengan keputusan tersebut (http://www.suarapembaruan.com)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

hut