Type Here to Get Search Results !

Politik Modifikasi Organ Kelamin

Artikel yang ditulis oleh Sara Johnsdotter dan Birgitta Essén di Reproductive Health Matters (2010) memberikan pandangan baru yang cukup kontroversial tentang modifikasi organ kelamin. Kedua penulis ini mencoba mengaji lebih jauh perbedaan sikap terhadap bedah kosmetik organ kelamin yang dilakukan perempuan-perempuan Eropa dengan praktik female genital cutting pada anak-anak perempuan di Afrika. Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tentang bagaimana modifikasi organ kelamin, termasuk pengurangan jaringan labia dan klitoris, bisa diterima dan legal di banyak negara di Eropa padahal negara tersebut memiliki peraturan yang menyatakan bahwa female genital cutting merupakan praktik ilegal, lebih lagi World Health Organization (WHO) bahkan melarang tindakan penusukan terhadap organ kelamin perempuan?
Sudah sejak tahun 1970-an praktik female genital mutilation atau female genital cutting mendapat tantangan keras dari gerakan feminis di Amerika Serikat dan Eropa. Pada saat yang sama juga ada pendapat yang tidak sejalan pandangan bahwa sunat perempuan (female circumcision) merupakan bentuk kekerasan laki-laki seutuhnya, padahal di banyak situasi perempuan yang umumnya mengatur dan mendukung kuat pelanggengan tradisi ini. Sehingga untuk menyikapi dua pandangan ini, muncul istilah “kesadaran palsu” yang dikaitkan ke perempuan yang menegakkan dan mempertahankan praktik ini.
Pendapat bahwa semua yang hal yang menimpa perempuan merupakan akibat dari budaya patriarki, pada akhirnya mempengaruhi berbagai kebijakan negara-negara barat yang melarang tindakan apapun terhadap organ kelamin perempuan bagian luar, terlepas dari usia. Pandangan keras menolak praktik ini pun tanpa toleransi. Di Belanda misalnya, kebijakan yang dikeluarkan Departemen Kesejahteraan, Kesehatan dan Budaya tahun 1992 yang mengizinkan dokter untuk melakukan tindakan terhadap klitoris untuk ritual semata, menimbulkan gelombang protes besar, terutama dari Ketua Komite Inter-Afrika, sehingga akhirnya kebijakan tersebut dicabut.
Di sisi lain, di banyak negara-negara Barat terjadi peningkatan permintaan tindakan bedah kosmetik organ kelamin perempuan. Yang paling umum dilakukan adalah mengurangi jaringan labia minora (bibir dalam), pengencangan vagina, rekontruksi himen (selaput dara), pengangkatan (lifts) klitoris, sedot lemak, pengurangan jaringan penutup klitoris, dan perbaikan posisi klitoris. Fenomena ini mendapat banyak perhatian dari feminis-feminis di Eropa. Kerstin Sandell menyatakan bahwasanya praktisi kesehatan yang melakukan tindakan ini selain memberikan “bantuan” tapi juga menciptakan persepsi baru terhadap apa yang dianggap “normal” yang bertentangan dengan apa yang dianggap “patologis”. Di kalangan medis, beberapa dokter menyatakan bahwasanya tindakan ini banyak dilakukan tanpa indikasi medis, dan beberapa dari mereka menggangap tindakan sebagai female gential cutting.
Perempuan yang memutuskan untuk “memperbaiki” tubuhnya sering dianggap sebagai korban –korban patriarki, industri kecantikan, tekanan keidealan, ataupun keresahan batin mereka sendiri. Namun disisi lain juga ada wacana yang melawan anggapan perempuan sebagai korban, yakni bahwa merupakan hak untuk membuat keputusan apapun terhadap tubuh mereka.
Banyak pihak yang menyatakan bahwa tindakan female genital cutting tidak dapat dibandingkan dengan bedah kosmetik organ kelamin, mengingat fakta bahwa tindakan bedah kosmetik dilakukan oleh perempuan dewasa dengan persetujuan, sedangkan female gential cutting dilakukan pada anak atau bayi perempuan tanpa persetujuan. Akan tetapi, jika kita mengabaikan konteks dan hanya fokus pada bagian tubuh apa yang dihilangkan, sebenarnya kedua modifikasi ini bisa dibandingkan. Female genital cutting mencakup segala tindakan, mulai dari yang baling berat seperti infibulasi (pemotongan jaringan organ kelamin) hingga yang paling ringan seperti “menusuk” untuk setetes darah. Di sisi lain, bedah kosemetik terhadap organ kelamin, juga bisa mencakup penghilangan labia ataupun jaringan klitoris (clitoris lifts).
“Semua tindakan, termasuk bedah kosmetik organ kelamin, dan perbaikan selaput dara, yang legal di banyak negara dan secara umum tidak dianggap sebagai female gential mutilation, sebenarnya termasuk dalam definisi female genital mutilation.” (WHO, 2008)
Namun demikian , panduan WHO ini juga harusnya didasarkan pada wacana hak asasi manusia: misalnya hak anak, hak kesehatan dan hak bebas dari diskriminasi berbasis seks. Jadi jika kita lihat konteks Eropa dan Afrika, maka isu ini sebenarnya adalah isu hak anak. Jika demikian, maka seharusnya peraturan hukum Eropa memasukkan paragraf yang menyatakan perempuan usia tertentu boleh memilih untuk memodifikasi organ kelaminnya tanpa melihat latar belakang etnis.
Lebih lanjut lagi, penulis juga mengajak para aktifis untuk menggunakan pendekatan hak asasi manusia (melindungi hak anak), integritas tubuh, otonomi tubuh, dan kesetaraan dibandingkan alasan komplikasi kesehatan ataupun berkurangnya kemampuan orgasm. Hal ini karena tidak cukupnya bukti yang meyakinkan. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Morison di Gambia menunjukkan bahwa masalah kesehatan yang dialami perempuan yang disunat tidak lebih sering dibandingkan perempuan yang tidak disunat. Selain itu, dua penelitian di Mesir yang menunjukkan peningkatan disfungsi seksual (berkurangnya hasrat seksual dan kesulitan mencapai orgasme) pada perempuan yang disunat bertentangan dengan studi di Somalia dan Sudan yang menunjukkan tidak adanya perbedaan kepuasan seksual dengan perempuan Eropa yang tidak disunat. Hal ini mungkin saja karena fakta bahwa klitoris memanjang ke dalam, dan yang dipotong hanyalah bagian luar dari klitoris. Selain itu, seksualitas lebih dari sekedar anatomi, melainkan juga melibatkan faktor sosial, budaya, dan psikologis. Otak merupakan organ terpenting dari aktfitas seksual, sehingga untuk mencapatkan kepuasan seksual tidak hanya ditentukan oleh dipotong atau tidak dipotongnya organ kelamin perempuan.
Ditulis oleh: Fita Rizki Utami, SKM
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

hut