Type Here to Get Search Results !

Perempuan Indonesia Tidak Dapat Mengakses Layanan Aborsi Aman

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) aborsi merupakan tindakan penghentian kehamilan sebelum janin mampu untuk hidup di luar rahim (uterus). Berdasarkan penyebabnya, aborsi kemudian dibedakan menjadi dua, yakni aborsi spontan dan aborsi yang disengaja. Aborsi spontan merupakan sebutan bagi berhentinya kehamilan tanpa adanya tindakan pencetus. Sedangkan aborsi disengaja merupakan sebutan bagi berhentinya kehamilan yang disebabkan tindakan tertentu yang bertujuan untuk kesehatan perempuan. 

Aborsi yang banyak menjadi kontroversi di masyarakat merupakan aborsi yang disengaja, baik dilakukan secara aman ataupun tidak aman. Aborsi yang dikategorikan sebagai aborsi tidak aman adalah aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih atau tidak mengikuti prosedur aborsi yang direkomendasikan WHO, ataupun keduanya. Di Indonesia prosedur aborsi tidak aman meliputi pemberian obat-obatan yang diminum dan dikombinasikan dengan pemijatan, memasukkan batang atau akar atau rerumputan atau daun talas ke dalam mulut rahim, ilmu gaib, memasukkan ramuan tumbuh-tumbuhan ke dalam vagina, dan dengan metode akupuntur.

Praktik aborsi tidak aman banyak dilakukan perempuan sebagai jalan keluar menghadapi kehamilan tidak diinginkan yang tinggal di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi, seperti Indonesia. Status hukum ini menyebabkan perempuan nekad melakukan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya layanan aborsi aman ataupun kalau ada harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan. Selain itu, tidak adanya layanan konseling kehamilan tidak direncanakan dan kebingungan mendapatkan informasi yang tepat tentang layanan aborsi aman juga menyebabkan banyak perempuan menunda mencari pertolongan aborsi aman ataupun terperangkan di praktik aborsi tidak aman. 

Praktik aborsi tidak aman ini berbahaya sekali karena dapat menyebabkan kematian ataupun kecacatan sistem reproduksi perempuan. Secara global diperkirakan terdapat 47.000 kematian terkait kehamilan yang disebabkan komplikasi aborsi tidak aman. Selain itu, 5 juta perempuan diperkirakan mengalami kecacatan akibat komplikasi aborsi tidak aman. Komplikasi yang dapat terjadi meliputi Dengan konteks hukum yang melarang tindakan aborsi di Indonesia, semakin memojokkan posisi perempuan yang mengalami kehamilan tidak direncakanan menjadi sangat terpojokkan. Di satu sisi mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dengan alasan cukup jumlah anak, anak terakhir masih kecil, kegagalan kontrasepsi, masalah ekonomi, belum menikah, masih sekolah, atapun korban perkosaan. 

Pelarangan perempuan untuk mengakses aborsi terbukti tidak menurunkan angka aborsi melainkan semakin meningkatkan angka aborsi aman dan kematian perempuan karena komplikasi aborsi. Secara umum di dunia, negara yang mengatur tindakan aborsi memiliki angka kejadian dan kompilasi aborsi yang lebih rendah dibandingkan negara yang melarang atau membatasi akses aborsi. Di Indonesia misalnya, pada tahun 2000 diperkirakan terjadi 37 tindakan aborsi untuk setiap 1.000 perempuan usia reproduksi (15-49 tahun). Angka ini lebih tinggi dibandingkan angka regional Asia yakni 29 per 1.000. Akibatnya, angka kematian maternal di Indonesia relatif lebih tinggi yakni 228 per 100.000 kelahiran hidup daripada negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Di Indonesia sampai saat ini terdapat tiga peraturan tentang tindakan aborsi, yaitu:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.
2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
3. Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara umum melarang tindakan aborsi kecuali jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam ibu dan bayi, janin menderita penyakit genetik atau kecacatan, atau kehamilan akibat perkosaan.
Namun ketiga peraturan tersebut saling bertentangan, yakni KUHP dan UU No. 36 Tahun 2009 yanng secara umum melarang tindakan aborsi dengan UU No. 7 Tahun 1984 yang pada dasarnya mendukung tindakan aborsi aman yang bertujuan untuk mencapai status kesehatan perempuan yang optimal. Namun demikian, sesungguhnya UU No. 36 membuka harapan untuk memberikan akses perempuan korban KTD mengalami ke layanan aborsi aman. Hanya saja sampai saat ini Peraturan Pemerintah dari undang-undang ini belum disahkan sehingga sampai saat ini KUHP-lah yang masih digunakan sistem hukum untuk menjerat perempuan korban KTD dan pihak-pihak yang memberikan pertolongan. Jika hal ini terus berlangsung maka, akan lebih banyak lagi perempuan korban KTD yang mengalami ataupun kematian akibat komplikasi aborsi tidak aman.
Referensi:
1.Budi Utomo dkk., Angka Kejadian Aborsi di Indonesia: Hasil Survei di 10 Kota Besar dan 6 Kabupaten, Tahun 2000. (Depok: FKM UI dan UNFPA, Proceeding Seminar Insiden dan Aspek Psiko-Sosial Aborsi di Indonesia, 2001), 26
2.WHO, Safe abortion: technical and policy guidance for health systems, 2nd ed., Geneva: WHO, 2012.
3.Guttmacher Institute, In brief: abortion in Indonesia, 2nd Series, 2008
Ditulis oleh: Fita Rizki Utami, SKM
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

hut